Anda hendak membeli polis asuransi kerugian? Jangan terburu-buru. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika menentukan produk asuransi kerugian apa yang akan Anda pakai, baik untuk Anda sendiri maupun untuk perusahaan tempat Anda bekerja. Beberapa petunjuk berikut bisa membantu Anda.
1. Pisahkan barang/obyek sesuai dengan perhitungan ekonomisnya
Pilihlah barang yang benar-benar perlu diasuransikan sehingga Anda tidak akan rugi. Misalnya, jika Anda berniat mengambil asuransi kebakaran untuk rumah beserta perabot rumah tangganya, maka Anda tidak perlu memasukkan komputer dan segala kelengkapannya ke dalam perhitungan. Mengapa? Karena nilai recovery untuk perusahaan komputer sangat rendah jika dibandingkan pada saat nilai pembelian komputer atau pada saat akan diasuransikan.
Contoh lain, Anda akan mengambil asuransi kendaraan bermotor (mobil) atas aset perusahaan. Jika mobil-mobil yang akan diasuransikan sudah berusia di atas 10 tahun, maka secara ekonomis biaya premi asuransi akan lebih besar. Lain halnya jika perusahaan dapat mengatur sendiri/self insurance atas aset kendaraannya.
2. Identifikasikan barang/obyek secara jelas
Sebaiknya Anda terlebih dahulu mengidentifikasikan barang/obyek yang akan diasuransikan. Misalnya, mobil sedan Toyota Corolla tahun 1998. Pada perusahaan, misalnya sebuah pabrik garmen beserta mesin-mesin, genset dan peralatan lain yang terkait dengan aktivitas pabrik.
3. Pilih perusahaan asuransi dengan reputasi yang baik
Jangan terkecoh dengan perusahaan asuransi yang memberikan rate premi (jumlah terbayar untuk suatu unit perlindungan yang diberikan) yang rendah atau potongan premi yang tinggi. Jika Anda lakukan, bisa-bisa perusahaan asuransi tersebut tidak bisa menyelesaikan pembayaran klaim pada saat Anda melakukan klaim terhadap mereka.
4. Beri keterangan sejelas-jelasnya
Berikan keterangan sejelas-jelasnya mengenai obyek akan Anda asuransikan kepada pihak asuransi /broker asuransi. Sebaliknya, mintalah informasi selengkap-selengkapnya mengenai produk asuransi yang mereka tawarkan. Anda bisa bertanya mengenai jenis asuransi, luas jaminan, rate premi, deductible (jumlah ongkos yang akan Anda bayar sebelum pihak asuransi mulai membayarkan santunan), potongan atau prosedur klaim.
5. Mintalah cakupan pertanggungan asuransi (insurance coverage) yang paling baik
Anda sebaiknya meminta asuransi yang paling luas jaminannya sebelum pihak asuransi menerbitkan polis asuransi tersebut. Sebagai contoh, untuk asuransi kebakaran Anda bisa minta Asuransi Kebakaran + RSMD 4.1.A atau 4.1.B + earthquake (gempa bumi) + flood (banjir). Untuk asuransi properti gedung, Anda bisa minta cover property all risks (P.A.R). Jika hendak mengasuransikan kendaraan bermotor, mintalah asuransi kendaraan bermotor cover all risks + RSMD 4.1.A, dll.
6. Pilih produk asuransi secara paket
Daripada hanya memilih satu produk asuransi, Anda dianjurkan untuk memilih satu paket sekaligus. Dengan demikian Anda akan memperoleh fasilitas potongan dan pelayanan yang lebih baik. Misalnya pembelian asuransi rumah (Asuransi Kebakaran) berikut mobil-mobil (Asuransi Mobil) dan personal accident untuk anggota keluarga.
7. Minta sistem "First Loss Insurance"
Khusus untuk obyek pertanggungan yang memiliki nilai/jumlah yang sangat besar, misalnya di atas Rp100 miliar, mintalah sistem "first loss insurance" kepada pihak asuransi sehingga premi yang Anda bayarkan tidak terlalu besar.
8. Minta sistem "Adjustable Policy"
Nilai/jumlah asuransi stok barang dagangan biasanya menunjukkan volume berbeda setiap hari atau setiap bulannya. Untuk mengatasinya, Anda bisa minta sistem "adjustable policy". Dengan sistem tersebut Anda akan membayar premi sesuai dengan volume/transaksi yang benar-benar telah Anda lakukan.
9. Baca, teliti dan bertanya
Bacalah dengan cermat dan telitilah isi pernyataan polis dan pasal-pasalnya. Tanyakan mengenai prosedur klaim yang nantinya Anda lakukan sebelum menyetujui suatu penerbitan polis asuransi. Jika terdapat kesalahan dalam penulisan, baik mengenai obyek asuransi maupun keterangan lainnya, segeralah memberitahu pihak asuransi/broker asuransi. Mereka akan segera menerbitkan perbaikan tertulis pada polis tersebut.
Setelah Anda menyetujui penerbitan polis yang dimaksud, mintalah dokumen asli serta duplikat polis itu, lengkap dengan kuitansi sebagai tanda kepemilikan dan pembayaran premi asuransi.
Sumber : portalasuransi.com
5 Comments:
Subscribe to:
(Atom)
nice post :)